Belakangan banyak yang nanya tentang pengurusan visa pasangan Jepang, jadi berikut cerita aku dalam mengurus visa pasangan di Jepang. Namun di case aku, aku dari proses “ubah visa”, bukan buat visa baru.
※ Untuk pembuatan visa baru (untuk yang nggak tinggal di Jepang sebelumnya) harus melalui pengurusan Certificate of Eligibility (CoE 在留資格認定証明書 zairyu shikaku nintei shomeisho) dulu, baru kemudian apply untuk visa pasangan. Proses CoE memakan waktu 1- 3 bulan.
【Note】
Lebih baik cek di website bahasa Jepang daripada di bahasa Inggrisnya, karena ada beberapa info (dokumen dll) yang tercantum “diperlukan” di halaman bahasa Jepang tapi nggak tercantum di halaman bahasa Inggrisnya)
【Dokumen yang dibutuhkan】
(Sumber : Japan Ministry of Justice)
- Formulir aplikasi permohonan (bisa didownload disini di poin no. 15. Ada dalam format PDF dan excel)
- Pas photo 4×3 (background putih) (1 lembar). Tulis nama kamu di belakang fotonya.
- Koseki tohon ( 戸籍謄本 , semacam kartu keluarga) dari pihak orang Jepang yang mencantumkan seluruh anggota keluarga dan dikeluarkan dalam 3 bulan terakhir (1 lembar)
- Surat keterangan pernikahan yang dikeluarkan dari lembaga Indonesia (1 lembar / 1 set). Kalau di case aku, surat keterangannya yang dikeluarkan dari KBRI Tokyo.
- Surat keterangan pajak kota ( 住民税 shiminzei / resident tax) dan sertifikat pembayaran pajak (納税証明書 nozei shomeisho) pihak orang Jepang yang mencantumkan total pendapatan selama setahun dan status pembayaran pajak (masing-masing 1 lembar)
- Juminhyo (住民票, residence card) pihak orang Jepang yang mencantumkan seluruh anggota keluarga (1 lembar)
- Surat jaminan yang ditulis oleh pasangan (orang Jepang) (download disini, halaman dalam bahasa Jepang)
- Lembar pertanyaan (download disini, halaman dalam bahasa Jepang)
- Foto berdua (boleh lebih dari satu). Pastikan fotonya jelas dan mudah mengidentifikasi orang difoto tersebut.
- Paspor dan residence card kita yang orang asing (untuk ditunjukkan ke petugas imigrasi).
【CATATAN】
※ Dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang. Kalau nggak salah di KBRI Tokyo ada jasa penerjemahan dokumen penting seperti ini.
※ Agar pihak imigrasi yakin kalau kamu beneran menikah dengan orang Jepang (bukan pernikahan palsu hanya untuk visa, karena kabarnya banyak case seperti itu), rekomen untuk melampirkan foto kamu berdua dengan pasangan beberapa lembar (misalnya waktu nge-date, atau travel bareng atau foto pesta pernikahan dll) yang penting jelas supaya pihak imigrasi bisa betul-betul mengkonfirmasi bahwa di foto itu beneran kamu dan pasangan. Juga rekomen untuk melampirkan beberapa email/chat percakapan kamu dengan pasangan yang menunjukkan kalau kamu dan pasangan benar-benar berpasangan dan nggak fake.
Nah dokumen2 tersebut di atas diajukan ke kantor imigrasi terdekat dari tempat kamu tinggal.
Prosesnya bisa memakan waktu 2 minggu sampai 1 bulan. Nanti kamu akan dikirimi kartu pos untuk mengambil visa/residence card kamu yang sudah jadi. Kartu pos nya itu akan dikirimkan ke alamat kamu di Jepang. Kartu pos itu juga mesti dilampirkan saat mau ambil visa/residence card-nya, jadi mesti dijaga baik-baik yaa…
Biayanya 4,000 yen (beli materai seharga 4,000 yen). Saat akan ambil visa, bawa kartu pos tersebut dan paspor kamu ke bagian penerimaan/resepsionis kantor imigrasi, nanti kamu akan diarahkan untuk beli materai seharga 4,000 yen di kantor pos terdekat dan kemudian balik lagi ke imigrasi, baru deh bisa ambil residence cardnya
Kalau pengalaman aku, alhamdulillah lancar banget (sampe kaget banget), visa aku waktu itu selesai dalam waktu 2 minggu. Tapi setiap case ada pertimbangannya masing-masing jadi ditunggu aja selama 2 minggu – 1 bulan masa prosesnya itu.
Semoga prosesnya lancar! ^^